Ingat!! Al-Qur’an Sangat Melarang Menikahi Wanita-Wanita Ini, Ini Dosanya!!

- 11:50 PM
advertise here
advertise here
Pada dasarnya seorang lelaki boleh menikahi siapa pun wanita yang disenanginya, akan tetapi dalamagama Islam ada beberapa wanita yang tidak boleh dinikahi.

Wanita-wanita itu yang dalam ilmu fikih disebut dengan mahram. Adapun penyebab keharamannya disebabkan salah satu dari empat faktor ini. Antara lain:



Hubungan Kekerabatan

Ibu -> Kata ini juga mencakup nenek, buyut, dan seterusnya.
Anak perempuan -> Yang termasuk dalam cakupan kata ini adalah cucu, cicit, dst.
Saudari -> Baik sekandung maupun tiri (seayah atau seibu saja).
Bibi (saudari ibu) -> Termasuk dalam cakupan kata ini yaitu bibinya ibu.
Bibi (saudari ayah) -> Juga termasuk dalam cakupan kata ini adalah bibinya ayah.
Anak saudara (keponakan) -> Baik saudara sekandung maupun saudara tiri.
Keharaman menikahi wanita-wanit di atas telah Allah tegaskan dalam firman-Nya:



حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ
”Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anakmu yang wanita, saudara-saudaramu yang wanita, saudara-saudara bapakmu yang wanita; saudara-saudara ibumu yang wanita; anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang lelaki; anak-anak wanita dari saudara-saudaramu yang wanita.” (QS. An-Nisa’: 23)

Hubungan Persusuan
Dalam Al-Quran hanya disebutkan dua orang yaitu:

Ibu yang menyusui.
Saudara sepersusuan.
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“Ibu-ibumu yang menyusuimu dan saudara wanita sepersusuan“. (QS. An-Nisa’: 23)

Wanita yang haram dinikahi karena adanya hubungan persusuan sebenarnya bukan hanya dua orang saja, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran.

Tetapi wanita wanita yang haram disebabkan adanya hubungan nasab, juga haram disebabkan adanya radla’ sebagaimana sabda nabi:

إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ
“Sesungguhnya hubungan penyusuan menyebabkan keharaman sebagaimana  haramnya disebabkan kelahiran (nasab)”. (HR. Imam Bukhari Muslim)

Hubungan Pernikahan

Ibu Mertua
Diharamkan secara mutlak, baik pernah menggauli istrinya maupun tidak.

Anak Tiri (anak yang didapatkan dari suami yang pertama)
Diharamkan apabila pernah menggauli ibunya.

وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“Ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak yang berada dalam pemeliharaanmu dari wanita yang telah kamu campuri. Tetapi jika tidak kamu campuri (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu nikahi (anak-anak dari  wanita itu)”. (QS. An-Nisa’: 23)



Menantu

وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“(Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)”. (QS. An-nisa’: 23)

Ibu Tiri

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau (masa jahiliah). Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (QS. An-nisa’: 22)

Faktor Pengumpulan
Pengumpulan yang dimaksud adalah menikahi dua wanita sekerabat sekaligus. Tetapi jika menikahi salah satunya saja maka tidak diharamkan.

Pengumpulan ini berlaku diantara wanita berikut:

Istri dan Saudarinya
Karena larangan Al-Quran yang berbunyi:

وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan (diharamkan bagimu) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.an-Nisa’:23)

Istri dan Bibinya
Dan ini diharamkan berdasarkan hadis:

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ وَخَالَتَهَا وَلاَ الْمَرْأَةُ وَعَمَّتَهَا
“Janganlah wanita dinikahi beserta dengan bibinya (dari ibu atau dari ayah)”. (HR. Muslim)

Istri dan Saudari Neneknya

Istri dan Keponakannya

Istri dan Cucu Saudarinya

Itulah wanita-wanita yang haram dinikahi menurut Al-Qur’an. Hikmah adanya larangan ini sejalan dengan naluri manusia normal.

Hal ini karena pada umumnya seseorang aka malu untuk membicarakan hal-hal yang vulgar yang berkaitan dengan tempat tidur (senggama dll) kepada keluarganya.

Maka dengan menikahi ibu atau saudara ibu (bibi), maka sama saja dengan merendahkan martabat mereka. Sebab ibu adalah wanita yang mengandung, melahirkan, dan merawat.

Maka pantaskah ibu, yang seharusnya dihormati mematuhi seorang suami yang tak lain adalah anaknya sendiri. Begitu juga seorang bibi, orang yang derajatnya sama dengan ibu yang semestinya juga kita hormati.

Begitu juga dengan menikahi saudara yang semestinya dilindungi, ternyata digauli sendiri. Sama halnya saudara, adalah anak dan keponakan, yang semestinya diayomi, dengan tega dimadu dengan ibunya sendiri.

Bahkan bukan hanya faktor itu saja. Ternyata secara kajian medis membenarkan bahwa hikmah dilarangnya menikahi wanita-wanita di atas ialah untuk menjaga keturunan yang sehat.

Syahwat yang tinggi akan menghasilka keturunan yang sehat, sedangkan syahwat yang lemah akan menghasilkan sebaliknya.

Tentunya dengan menikahi salah satu wanita-wanita di atas syahwat akan lemah diakarenakan malu atau lain semacamnya.

Demikian uraian hikmah dibalik larangan Al-Qur’an tentang larangan menikahi wanita-wanita di atas. Maka dengan ini orang yang beriman akan semakin mantap keimanannya, sedangkan orang yang kufur tidak akan percaya sampai kapanpun.

Wallahu A’lamu Binafsil Amri Wa Haqiqatil Haal

Sumber: ngajionline.net
Advertisement advertise here


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search