Astaghfirullah Hal Adzim.. Hukum Menceritakan Hubungan Suami Istri Kepada Orang Lain

- 12:10 AM
advertise here
advertise here
Pembicaraan atau perbincangan soal persenggamaan dengan suami atau istri tak jarang sering kita dengar. Perbincangan semacam itu bukan hanya terjadi di kantor, kadang secara tak sengaja kita mendengarkannya juga di jalan, tempat makan, hingga media sosial.


Hal ini dianggapnya biasa-biasa saja, bahkan mendatangkan kebanggaan tersendiri ketika dirinya dianggap hebat dalam urusan 'tempat tidur'.

Membicarakan atau menceritakan persengamaannya kepada orang lain pada dasarnya adalah haram. Para ulama mendasarkan keharaman hal tersebut dengan dua hadits berikut ini:

" Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya di hari kiamat di sisi Allah adalah laki-laki yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya."  (HR. Muslim)
" Duduklah! Apakah seorang diantara kalian jika menjima’ istrinya di dalam sebuah kamar tertutup kemudian ia keluar lalu menceritakan: Aku telah berbuat dengan istriku begini dan aku telah berbuat dengan istriku begitu. Semua sahabat diam."

Kemudian beliau menghadap kepada jamaah perempuan dan bersabda;

" Adakah diantara kalian yang bercerita begitu? Seorang anak gadis Ka’ab lalu berdiri dan menoleh ke sana ke mari agar Rasulullah dapat melihat dan mendengarnya. Demi Allah, sesungguhnya kaum perempuan pun biasa bercerita begitu."


" Rasulullah kemudian bersabda;

" Adakah kalian tahu bagaimana perumpamaan orang yang berbuat demikian? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian seperti setan laki-laki dan setan perempuan. Dia menjima’ teman perempuannya sambil disaksikan banyak orang di tempat terbuka." (HR. Ahmad)

Jadi jika ada suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang hubungan 1nt1mnya, dengan maksud membanggakan diri atau sekedar agar orang lain mengetahui, maka hukumnya adalah haram.

Sama halnya jika seorang suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang hubungan 1nt1mnya dengan maksud mengeluhkan pasangannya atau membuka aib, maka hal ini juga haram.

Namun, jika seorang suami atau istri menceritakan kelemahan/kekurangan suaminya kepada ahlinya (misalnya dokter spesialis, psikolog atau penyuluh) dengan maksud mendapatkan solusi dari masalah s3ksu*litas, alat reproduksi maupun penyakit yang berhubungan dengan s3ksu*litas, maka hal ini dibolehkan. Dengan syarat, semua tetap terjaga kerahasiaan agar orang lain tidak mengetahuinya.


sumber : dream.co.id

Advertisement advertise here


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search